TEMPO.CO, Jakarta - Dalam proses pemberian vaksin Covid-19 secara gratis ini, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk mendata masyarakat terlebih dahulu. BPJS Kesehatan akan menggunakan aplikasi Primary Care (P-Care) versi Vaksin Covid-19 untuk proses registrasi, screening dan pencatatan pemberian vaksin.
Dengan demikian, salah satu syarat utama bagi penerima vaksin adalah harus memiliki keanggotaan yang masih aktif di BPJS Kesehatan. Sebelumnya, Juru Bicara Program Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi menjelaskan data BPJS Kesehatan akan digunakan dalam proses pemberian vaksin Covid-19, khususnya bagi segmen peserta penerima bantuan iuran atau PBI.
Siti menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencakup segmen kepesertaan dan kondisi kesehatan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"BPJS Kesehatan tentu berperan (dalam proses vaksinasi) karena ada sistem PCare, sistem informasi BPJS yang digunakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), terutama data PBI," ujar Siti ketika dihubungi, 8 Desember 2020.
Siti mengungkapkan, data di setiap Puskesmas akan digunakan untuk memantau peserta PBI yang tidak memiliki penyakit penyerta (comorbid). Nantinya, pemerintah akan memberikan vaksin secara gratis kepada peserta PBI tanpa comorbid. "Karena yang divaksin itu yang enggak ada comorbid. Kan tidak semua orang divaksin," ujarnya.
Hingga 30 November 2020, terdapat 96,51 juta orang yang terdaftar di segmen PBI, atau mencakup 43,26 persen dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 223,06 juta. Namun, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) belum memberikan jumlah peserta PBI tanpa comorbid. "Datanya masih dibahas dan dikonfirmasi ya," ujar Siti.